Kawasan Rendah Emisi Jakarta Ditambah Dong
RM.id Rakyat Merdeka – Warga Ibu Kota dalam satu tahun hanya 73 hari menghirup udara sehat. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong menambah Kawasan rendah emisi untuk memperbaiki kualitas udara.
Hujan dengan intensitas tinggi yang terus-menerus mengguyur wilayah DKI Jakarta belakangan ini membuat langit Ibu Kota membiru. Situs pencatat kualitas udara dunia, IQAir menyebut tingkat polusi udara Jakarta dalam kategori sedang. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta juga berada di bawah angka 100.
Pada Jumat (2/2/2024) pagi, IQAir menempatkan Jakarta di urutan ke-33 dalam rangking kota besar berpolusi di dunia. AQI Jakarta berada di angka 73.
Hal serupa dicatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. ISPU Jakarta berada dalam kategori sedang, dengan partikel halus (Particulate Matter/PM) 2,5 pada angka 90.
Kendati begitu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Yuke Yurike mengaku tidak puas dengan upaya pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Sebab, berdasarkan laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang terbit pada Agustus 2020, warga Jakarta menghirup udara sehat hanya 73 hari dalam satu tahun.
Yuke menyentil Program Uji Emisi Kendaraan yang jalan ditempat. Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji emisi baru dilakukan terhadap 1,2 juta kendaraan bermotor.
Padahal, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mencatat ada 24.596.777 unit kendaraan bermotor di Jakarta hingga 2022. Jumlah bengkel uji emisi pun minim, hanya ada 235 dengan total kapasitas pengujian 3.760 unit kendaraan per hari.
“Butuh waktu 20 tahun untuk menyelesaikan uji emisi kendaraan,” sindirnya.
Yuke mengatakan, langkah paling taktis untuk mengurangi polusi di Jakarta adalah dengan memperbanyak kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Saat ini Pemprov DKI baru memiliki dua lokasi sebagai LEZ, yakni Kota Tua Jakarta Barat dan Tebet Ecopark Jakarta Selatan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah telah memiliki dasar hukum untuk memperbanyak LEZ, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi itu menjelaskan tentang kriteria yang bisa ditetapkan sebagai LEZ.
“Dasar hukumnya sudah ada, sudah seharusnya Pemprov perbanyak LEZ. Dinas LH bisa membahas penambahan LEZ ini bersama Dinas Perhubungan, karena ada kaitannya juga dengan mobilitas kendaraan masyarakat,” katanya.
Yuke bilang, banyak hal yang dapat diperoleh masyarakat jika Pemerintah memperbanyak LEZ.
Selain dapat mengurangi potensi penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), LEZ bisa menjadi sarana interaksi sosial.
“Masyarakat bisa berjalan kaki, bersepeda dan berinteraksi di kawasan rendah emisi,” kata Yuke yang kembali menjadi caleg Dapil Jakarta Selatan 8 meliputi Tebet, Pancoran, Mampang Prapatan, Pasar Minggu dan Jagakarsa ini.
Sebagai daerah ingin menuju Kota Global, keberadaan LEZ menjadi hal yang penting. Untuk mengakselerasi rencana itu, jebolan Fakultas Teknik dari Universitas Indonesia (UI) ini menyarankan Pemprov DKI agar melibatkan stakeholder lain.
Mulai dari universitas, para pakar lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi yang fokus pada lingkungan atau Non Government Organization (NGO) hingga masyarakat.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan polusi udara.
Dinas LH DKI telah memfasilitasi riset yang dilakukan Populix dan Vital Strategies. Riset ini untuk mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi tingkat pencemaran udara di Ibu Kota dengan menerapkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu langkah proaktif.
Riset ini, tegas Asep, untuk memastikan Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan berbasis bukti serta mendorong uji emisi yang lebih tepat sasaran. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan langkah pencegahan serta kebijakan pendukung lain untuk mendorong tingkat pemenuhan baku mutu emisi kendaraan.
“Meskipun udara Jakarta terlihat baik-baik saja saat musim hujan ini, kita berharap langkah pencegahan bisa mengantisipasi memburuknya kualitas udara serta baku mutu udara agar tetap terjaga,” kata Asep, Kamis (1/2/2024).
Karena itu, uji emisi menjadi fokus utama untuk menilai dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah perkotaan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.